JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi korban konflik di Aceh Timur.

Ia menilai putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut. “Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

Dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membantu korban konflik, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga secara sosial bagi masyarakat,” ujar Alfian, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga : MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan empat tahun penjara kepada Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Alfian menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek kerugian negara sebesar Rp 15,7 miliar, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan. Ia mencurigai adanya indikasi mafia hukum yang memungkinkan vonis ringan juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

“Dari awal sudah terlihat adanya kejanggalan. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Tipikor akan runtuh,” tegasnya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pengajuan kasasi atas vonis ringan tersebut.

Namun, menurut Alfian, langkah hukum lebih lanjut harus segera diambil guna memastikan keadilan bagi para korban. “Sejak awal, kami sudah menilai bahwa tuntutan dalam kasus ini terlalu rendah.

Seharusnya hukuman bagi para terdakwa di atas 20 tahun, bukan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang lebih parah, vonis hakim malah jauh lebih rendah lagi,” ucapnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/jpu-didesak-ajukan-kasasi-atas-vonis-ringan-koruptor-dana-korban-konflik/index.html.

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...